Selasa, 30 June 2009
Dewan Garda Konstitusi Revolusi Islam Iran menyatakan keabsahan pemilihan umum presiden kesepuluh Iran setelah penghitungan ulang sepuluh persen dari seluruh suara. Sekretaris Dewan Garda Konstitusi dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri Iran menyatakan keabsahan hasil keseluruhan dan final pemilu presiden kesepuluh yang digelar pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2009. Dalam surat itu tertulis bahwa setelah pengumuman penerimaan protes dan pengaduan terkait proses pelaksanaan pemilu yang berlandaskan pasal 80 undang-undang pemilu presiden, bahkan batas waktu pengaduan yang sudah diperpanjang hingga lima hari, Dewan Konstitusi dengan membahas masalah dalam berbagai sidang dan mempertimbangkan tidak adanya pengaduan, akhirnya menyatakan keabsahan pemilu presiden kesepuluh Iran yang berlandaskan pada pasal 79.
Lebih lanjut Dewan Garda dalam suratnya yang ditujukan pada Menteri Dalam Negeri Iran menyatakan tidak ditemukannya problema serius dalam pemilu seperti pelanggaran dan kecurangan. Meski terdapat pelanggaran kecil yang seringkali terjadi di pemilu-pemilu, tapi itu bukan masalah yang serius.
Di penghujung surat tersebut, Dewan Garda mengapresiasi pertisipasi luar biasa masyarakat Iran dalam pemilu kali ini. Lebih dari itu, Dewan ini juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pemilu seperti Departemen Dalam Negeri, tim peninjau dan media serta para kandidat yang ikut memeriahkan pelaksanaan pemilu.
( http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&task=view&id=12681 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar