Dewan Garda melalui Ayatullah Ahmad Jannati hari Selasa, 29/06/009 mengirim surat kepada Mentri Dalam Negri Iran mengenai hasil pemilu Iran yang dimenangkan oleh DR. Mahmoud Ahmadinejad. Surat keterangan Dewan Garda itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Iran, Sadeq Mahsouli. Setelah penghitungan ulang sepuluh persen dari seluruh total suara, Dewan Garda menyatakan keabsahan pemilu setelah hasil keseluruhan dan final pemilu presiden kesepuluh digelar pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2009. Demikian Stasiun Chanel 1 Iran melaporkan sebagaimana dinukil oleh Farnews hari ini. Proses pelaksanaa pemilu di Iran diatur dalam Undang-Undang Dasar RII pasal 80 tentang pemilu Iran.
Batas waktu seminggu dan tambahan waktu lima hari Dewan Garda diberikan kepada tiga kandidat untuk mengadukan hasil pemilu jika terdapat kecurangan, sebagaimana dugaan Mousavi, Karroubi dan Rezai dalam surat mereka ke Dewan Garda.
Namun batas perpanjangan waktu lima hari itu tidak dimanfaatkan oleh mereka bahkan kedua kandidat menolak hadir panggilan Dewan Garda.Tidak hanya itu, kedua kandidat yang kalah menolak wewenang Dewan Garda dan menyatakan akan membentuk tim sendiri. Mohsen Rezai sebelumnya menarik tuntuntunya. Dengan demikian Dewan Garda memutuskan keabsahan hasil pemilu kesepuluh berdasarkan UUD RII pasal 79.
Dewan Garda dalam suratnya yang ditujukan pada Menteri Dalam Negeri Iran menyatakan tidak ditemukannya masalah yang berrati seperti pelanggaran dan kecurangan. Walaupun terdapat pelanggaran kecil yang seringkali terjadi di pemilu-pemilu, tapi itu bukan masalah yang serius. Demikian IRIBNews melaporkan.
Akhir surat tersebut, Dewan Garda juga mengucapkan banyak terimaksih kepada masyarakat Iran atas pertisipasi luar biasa masyarakat dalam pemilu kali ini. Lebih dari itu, Dewan ini juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pemilu seperti Departemen Dalam Negeri, tim peninjau dan media serta para kandidat yang ikut memeriahkan pelaksanaan pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar