Senin, 15 September 2008

Mau Meng-Hacker situs Amerika dan Israel..?. Baca Fatwanya

Komisi Fatwa Al Azhar mengeluarkan fatwa atas bolehnya meng-hacker situs Amerika dan Israel sebagai bentuk Jihad Elekronik. Situs berita Ikna merilis dari situs Islam Online, bahwa komisi Fatwa Al Azhar mengeluarkan fatwa baru boleh meng-hacker situs-situs yang menghina Islam dan kaum muslimin, khususnya Amerika dan Israel sebagai bentuk perlawanan atas serangan musuh-musuh Islam.


Dalam fatwa tersebut disebutkan, bahwa kata jihad memiliki makna berupaya dengan sekuat tenaga untuk melawan setiap bentuk penyelewengan dan kedzaliman, sebagaimana juga disebutkan dalam surah Al Ankabut ayat 69.

selanjutnya juga ditegaskan, bahwa alat-alat tekhnologi modern merupakan bentuk jihad di dunia modern ini dengan meng-hacker situs-situs yang melecehkan Islam dan kaum muslimin, khususnya Amerika dan Israel.

Fatwa tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pemikir dan ulama Islam dunia yang rata-rata menganggapnya sebagai hal yang baik dan positif.

Tidak ada komentar: