Senin, 22 September 2008

Para Pengacara Qatar Tuntut Yusuf Qardhawi

Para pengacara Qatar menuntut Syeikh Yusuf Qardhawi ke pengadilan atas dakwaan melakukan fitnah yang mengadu domba kaum Syiah dan Sunni. Menurut laporan kantor berita Fars, sejumlah pengacara Qatar kemarin menuntut Yusuf Qardhawi, seorang ulama terkemuka Sunni, lantaran telah melontarkan pernyataan yang bisa menyulut perpecahan di antara kaum Sunni dan Syiah. Mereka juga menuntut agar Qardhawi diusir dari Qatar.
Selain itu, para pengacara tersebut juga menuding Qardhawi menghina kaum muslim Syiah, melontarkan pidato anti-Syiah, dan menyamakan kaum muslim Syiah seperti kaum yahudi. Dalam daftar tuduhannya terhadap Yusuf Qardhawi, para pengacara Qatar ini mendesak pengadilan memberikan hukuman kepada Qardhawi dan mengusirnya dari Qatar.
Bersatulah wahai Islam janganlah kalian berpecah-belah.....karena musuh kalian sebenarnya ada di sekelilingmu......waspadalah.......waspadalah........
jangan mau di adu domba....kalian...Islam pasti BISA..........

Senin, 15 September 2008

Krisis Pasar Modal Amerika Terus Berlanjut

Raksasa investasi Amerika Lehman Brothers mengumumkan kebangkrutannya Senin dini hari (15/9). Kebangrutan bank investasi keempat terbesar di Amerika ini kembali menggoncang Wall Street, pasar bursa Amerika. Lehman Brothers mengumumkan kebangkrutannya setelah perundingan mengenai pembelian bank investasi ini mengalami kegagalan. Sebelum ini Departemen Perbendaharaan Amerika terus berusaha mendorong berbagai bank dan lembaga finansial Amerika segera membeli bank Lehman Brothers.

Para analis ekonomi berkeyakinan kebangkrutan raksasa investasi Amerika Lehman Brothers bakal menciptakan kekacauan serius di sektor pasar modal Amerika. Dampaknya, kekuatan ekonomi Amerika di dunia internasional bakal dipertanyakan, khususnya saat ini Amerika membutuhkan modal luar negeri guna meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

Masalah yang menimpa raksasa investasi Amerika Lehman Brothers sejatinya masih kelanjutan dari krisis properti di Amerika yang dimulai sejak 14 bulan lalu. Krisis properti Amerika dengan cepat mempengaruhi ekonomi Amerika secara keseluruhan. Resesi ekonomi Amerika dimulai akibat diterapkannya kebijakan perubahan tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Federal Reserve, Bank Sentral Amerika. Dampaknya ratusan ribu kreditor tidak mampu membayar cicilan rumah mereka.

Tunggakan itu membuat pergerakan uang dan modal antara bank dan kreditor menjadi terhenti, akibatnya lembaga-lembaga finansial di Amerika mengalami kerugian besar. Selama 14 bulan lalu sudah puluhan bank, baik kecil maupun besar yang mengumumkan kebangkrutannya dan sejumlah lainnya harus menanggung kerugian puluhan miliar dolar. Bersamaan dengan itu, ribuan kepala keluarga (KK) yang tidak mampu membayar cicilan harus rela melepaskan kembali rumah mereka kepada pihak bank.

Di bulan-bulan terakhir pemerintah Amerika telah mengambil langkah khusus guna menyelamatkan resesi yang menimpa sektor properti Amerika. Pemerintah menyuntikkan dana kepada lembaga-lembaga finansial yang hampir bangkrut. Namun tampaknya pencairan dana bantuan 300 miliar dolar kepada para kreditor dan upaya mengontrol dua badan usaha milik negara yang aktif tidak mampu meredam krisis yang terlanjut meluas.

Pekan lalu pemerintah Amerika mengontrol Freddie Mac dan Fannie Mae, dua lembaga yang menjamin lebih dari 5 ribu miliar dolar kredit rumah. Bila dua lembaga ini juga mengalami kebangkrutan, maka dapat dipastikan akan terjadi tragedi di pasar modal dan uang Amerika dan dunia. Bagaimanapun juga resesi ekonomi Amerika yang dimulai dari krisis properti masih terus memakan korban bank-bank negara ini. Kini giliran bank investasi terbesar nomor empat di Amerika, Lehman Brothers yang jadi korban. Besok giliran siapa?

Enam Nasihat Rasul SAWW. kepada Imam Ali as.
  1. Ya Ali, jika orang sibuk dengan sunnah, maka sibuklah dengan yang wajib

  2. Jika orang sibuk dengan dunia, maka sibuklah dengan akhiratmu

  3. Jika selainmu sibuk dengan aib orang, maka sibuklah dengan aibmu sendiri

  4. Jika orang sibuk menghias dunia, maka sibuklah engkau menghias akhiratmu

  5. Jika orang sibuk dengan banyak-banyak amal, maka sibukkan dirimu pada amal yang bernilai

  6. Jika orang sibuk mengharap dan mengandalkan pada orang lain, maka sibukkan dirimu hanya mengharap dan mengandalkan kepada Allah.

Inilah Tokoh-Tokoh Penting Rezim Zionis

Active ImageAbba Eban (Aubrey) (1915-2002):

Lahir di Cape Town, Afrika Selatan. Lulus dari Universitas Cambridge. Agen rahasia Inggris dalam Perang Dunia II di Kairo dan Yerusalem. 1949-1959: Wakil Agen Yahudi dalam Majlis Umum PBB dan utusan Israel di PBB. 1950-1959: Duta besar Israel di USA. 1960: Menteri Kebudayaan dan Pendidikan. 1984: Ketua Komisi Urusan Luar Negeri dan Pertahanan di Knesset.

Active ImageAnatoly Sharansky (Natan):

1948: Lahir di Ukraina. Ahli komputer. 1977-1986: Dipenjara karena aktivitas ilegal dalam masyarakat Yahudi Rusia dan menjadi mata-mata Amerika. 1986: Hijrah ke Israel. Pendiri Partai Baalia Israel beranggotakan Yahudi Rusia. 1996: Masuk ke Knesset, Menteri Perdagangan dan Industri. 1999: Menteri Dalam Negeri. 2003: Menteri Penasehat Urusan Yerusalem.

Active ImageAriel Sharon (Shinerman):

1928: Lahir di Kfar Malal, Palestina. Anggota Haganah. Pendiri Unit Militer 101 untuk mengusir warga Palestina dari Tepi Barat dan Jalur Gaza. 1973: Masuk ke Knesset. 1976: Pendiri Partai Shalom Zion (Hello Zion). 1977-1981: Menteri Pertanian. 1981-1983: Menteri Pertahanan. 1982: Memerintahkan pembunuhan massal warga Palestina di Sabra dan Shatila. 1984-1990: Menteri Perdagangan dan Industri. 1990-1992: Menteri Perumahan. 1992-1999: Menteri Infrastruktur. 2001: Perdana Manteri.

Benjamin Netanyahu:

1950: Lahir di Palestina. 1967-1872: Anggota Unit Penerjun Payung Angkatan Bersenjata Israel. 1976: Lulusan Institut Teknologi Massachusetts. 1976-1988: Penanggung jawab Yayasan Anti Teroris Unatan. 1988 dan 1992: Masuk ke Knesset. 1993-1999: Pemimpin Partai Likud. 1996-1999: Perdana Menteri. 2003: Menteri Keuangan.

Chaim Herzog:

1918: Lahir di Dublin. 1935: Hijrah ke Palestina. Agen rahasia Angkatan Bersenjata Inggris selama Perang Dunia II. 1948: Penanggung jawab Badan Rahasiaejen Angkatan Bersenjata Israel. 1967 dan 1973: Analis radio Israel selama perang Arab-Israel. 1975-1978: Wakil Israel di PBB. 1983: Masuk ke Knesset. 1983-1993: Presiden Israel.

Chaim Weizmann (1874-1952):

Lahir di Rusia. Lulus dari Fakultas Kimia, Universitas Berlin. 1920-1931 dan 1935-1946: Ketua Organisasi Zionis Internasional. 1949-1952: Presiden pertama Israel.

David Ben Gurion (1886-1973):

Lahir di Polandia. 1904: Anggota Gerakan Pecinta Zionis. 1906: Hijrah ke Palestina. 1933: Ketua Partai Mapay. 1935: Ketua eksekutif Agen Yahudi. 1948: Mengumumkan pendeklarasian rezim Zionis. 1948-1954 dan 1955-1963: Perdana Menteri. 1948-1954 dan 1955-1963: Menteri Pertahanan.

Active ImageEhud Barak:

1942: Lahir di Mishmar Ha-Sharon Kibbutz. Melewati pendidikan ketentaraan 1987: Staff Kepala Angkatan Bersenjata Israel. 1995: Menteri Dalam Negeri. 1995-1996: Menteri Luar Negeri. 1999-2001: Perdana Menteri.

Active ImageEphraim Katzir (Katchalasky):

1912: Lahir di Kiev. 1925: Hijrah ke Palestina. Lulus dari Universitas Hebrew Yerusalem. 1978-1983: Presiden Israel. 1980: Pendiri Pusat Bioteknologi di Universitas Tel Aviv.

Active ImageEzer Weizmann:

1924: Lahir di Tel Aviv. Keponakana Chaim Weizmann. Anggota Angkatan Udara Inggris selama Perang Dunia II. Pilot pertama pesawat tempur selama perang Arab-Israel pada tahun 1948. 1958-1966: Komandan Angkatan Udara Israel. 1977-1980: Menteri Pertahanan. Pendiri Gerakan Yahad. 1993-1998 dan 1998-2000: Presiden Israel.

Golda Meir (Meyerson) (1898-1978):

Lahir di Ukraina. 1906: Hijrah ke Amerika. 1921: Hijrah ke Palestina. 1926: Aktif di Histadrut dan Partai Mapay. 1936: Pemimpin Histadrut. 1946: Tokoh utama Agen Yahudi dan pengganti Moshe Sharett setelah penangkapannya. 1949-1956: Menteri Tenaga Kerja. 1956-1966: Menteri Luar Negeri. 1969-1974: Perdana Menteri.

Levi Eshkol (1895-1969):

Lahir di Ukraina. 1914: Hijrah ke Israel. 1934-1938; Bekerja di kantor yang mengurus pengiriman barang-barang imigran Jerman ke Palestina. 1948: Anggota komite eksekutif Agen Yahudi. 1951: Masuk ke Knesset. 1952: Menteri Pertanian dan Pembangunan. 1952: Menteri Keuangan. 1963-1969: Perdana Menteri. Pada masa jabatannya, proyek produksi senjata nuklir dimulai.

Meir Kahane (1932-1991):

Lahir di New York. Anggota BTAR. 1968, pendiri kelompok tentara pertahanan untuk Yahudi. 1971: Hijrah ke Palestina. 1976: Pendiri Gerakan Kakh. 1984: Masuk ke Knesset. 1991: Tewas di New York.

Active ImageMenahem Wolfovitch Begin (1913-1984):

Lahir di Polandia. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Warsaw. Bergabung dengan BTAR pada usia 16 tahun. Menjadi ketua BTAR di Polandia. 1942: Hijrah ke Palestina. 1943: Pemimpin kelompok teroris Irgun. 1948: Perancang serangan dan pembunuhan massal warga Palestina di desa Deir Yassin. 1949: Masuk ke Knesset. 1977-1983: Perdana Menteri. Pada masa jabatannya, Israel menyerang Libanon dua kali dan terjadi pembunuhan massal di kamp pengungsian Sabra dan Shatila.

Moshe Arens:

1925: Lahir di Lithuania. Anggota Organisasi Pemuda Pembaruan Zionis (BTAR). 1949: Hijrah ke Palestina. 1984 dan 1988: Masuk ke Knesset (Parlemen Israel). 1988-1990: Menteri luar negeri.

Moshe Dayan (1915-1981):

Lahir di Deganya Kibbuzt, Galilee. Anggota Haganah. 1936-1939: Belajar di Sekolah Ekonomi London. 1941: Kehilangan satu mata dalam perang di Suriah. 1948-1949: Komandan lokal Yerusalem. 1953: Kepala Staff Angkatan Bersenjata. 1959: Menteri Pertanian. 1967 dan 1974: Menteri Pertahanan. 1977-1979: Mmenteri Luar Negeri.

Moshe Katsav:

1945: Lahir di kota Yazd, Iran. 1951: Hijrah ke Palestina. 1977: Masuk ke Knesset. 1984-1988: Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial. 1988-1992: Menteri Transportasi. 1992-1999: Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pariwisata. 2000: Presiden Israel.

Active ImageMoshe Sharett (Shertok) (1894-1965):

Lahir di Rusia. 1906: Hijrah ke Israel. 1948-1956: Menteri Luar Negeri. 1954-1956: Perdana Menteri. 1960: Ketua Pelaksana Agen Yahudi.

Active ImageMoshe Ya'alon:

1950: Lahir di Keryat Hayim, Palestina. 1973 dan 1990: Komandan Unit Penerjun Payung. 1982: Diproklamirkan sebagai pahlawan dalam perang di Libanon. 1999: Wakil Kepala Staff Angkatan Bersenjata Israel. 2002: Kepala Staff Angkatan Bersenjata Israel.

Active ImageShaul Mufas:

1948: Lahir di Teheran. 1998-2002: Menjadi komandan di setiap tingkatan Angkatan Bersenjata Israel. 1998-2002: Ketua Angkatan Darat Israel. 2003: Menteri Pertahanan.

Shimon Peres:

1923: Lahir di Polandia. 1934: Hijrah ke Palestina. Anggota Haganah. 1953-1959: Aktif di Kementerian Pertahanan. Salah satu penggagas dalam melengkapi Israel dengan senjata atom. 1959: Masuk ke Knesset. 1960-1965: Wakil Menteri Pertahanan. 1971-1974: Menteri Transportasi. 1974-1977: Menteri Pertahanan. 1986-1988 dan 1992-1995: Menteri Luar Negeri. 1984-1986 dan 1995-1996: Perdana Menteri.

Active ImageTeddy Kollek (Theodor):

1911: Lahir di Vienna. 1934: Hijrah ke Palestina. 1964: Pendiri dan direktur Museum Israel. 1965-1990: Walikota Yerusalem.

Theodor Herzl (1860-1904):

Lahir di Budapest. 1894: Menghadiri pengadilan Dreyfus sebagai wartawan salah satu surat kabar Austria. 1987: Penyelenggara Kongres Pertama Zionis di Basel, Switzerland. 1897-1904: Pendiri dan ketua Organisasi Zionis Internasional.

Active ImageVladimir Jabotinsky (Zeev) (1880-1940):

Lahir di Odessa. Belajar hukum di Bern dan Roma. 1904: Bergabung dengan Gerakan Zionis. 1920: Divonis 15 tahun penjara oleh pemerintah Inggris karena tuduhan aktivitas teroris. 1921: Bebas dari dari penjara. 1925: Pendiri Gerakan Pembaruan Zionis. 1935: Pendiri Organisasi Zionis Baru. Masuk ke Palestina. 1936: Dideportasi dari Palestina. 1940: Meninggal dunia di New York. Sayap kanan Zionis yang mendapat ilham dari ide-idenya, mendirikan kelompok teroris Irgun dan menjalankan aktivitas politik di Partai Likud setelah pendirian Israel.

Active ImageYigal Allon (1918-1980):

Lahir di desa Kfar Tawoor, Galilee. 1941: Salah satu pendiri kelompok teroris Palmach. 1945: Komandan Palmach. 1955-1961: Masuk ke Knesset. 1968: Menteri Tenaga Kerja. 1969: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 1974-1977: Menteri Luar Negeri.

Active ImageYitzhak Ben Zvi (1884-1963):

Lahir di Ukraina. 1906: Hijrah ke Palestina. Anggota Gerakan Pecinta Zionis. Salah satu pendiri kelompok teroris Ha-Shomer. 1920: Salah satu pendiri Histadrut. 1931-1948: Ketua Dewan Nasional Perwakilan Rakyat Yashaw. 1949: Masuk ke Knesset. 1952-1963: Presiden Israel.

Yitzhak Navon:

1921: Lahir di Yerusalem. 1940: Anggota Haganah. 1953 dan 1963: Wakil Menteri Luar Negeri. 1965: Masuk ke Knesset. 1978-1983: Presiden Israel. 1983-1990 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Yitzhak Rabin (9122-1995):

Lahir di Yerusalem. 1940: Lulus dari Universitas Pertanian. Anggota Palmach. 1959-1961: Pimpinan Angkatan Bersenjata. 1968-1973: Duta Besar Israel di USA. 1973: Masuk ke Knesset. 1974: Pemimpin Partai Buruh. 1974-1977 dan 1992-1995: Perdana Menteri. 1984-1990: Menteri Pertahanan. 1993: Menandatangani perjanjian damai dengan PLO. 1994: Menandatangani perjanjian damai dengan Yordania. Menerima Nobel Perdamain. 1995: Dibunuh Yigal Amir, ekstrimis Yahudi, karena usaha damainya dengan negara-negara Arab.

Yitzhak Shamir:

1915: Lahir di Polandia. Anggota BTAR. 1935: Hijrah ke Palestina. 1937: Angota Irgun. 1940: Salah satu pendiri organisasi teroris Lehi. 1946: Ditangkap Pemerintah Inggris di Palestina. 1955: Bergabung dengan Mossad. 1973: Masuk ke Knesset. 1980-1986: Menteri Luar Negeri. 1983-1984 dan 1986-1992: Perdana Menteri. 1991: Ketua delegasi Israel dalam Konferensi Madrid. 1993: Mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua Partai Likud.

Active ImageZalman Shazar (1889-1974):

Lahir di St. Petersburg. Anggota Gerakan Cinta Zionis. 1924: Hijrah ke Palestina. 1949: Masuk ke Knesset. 1949-1950: Menteri Pendidikan. 1957-1961: Ketua eksekutif Agen Yahudi. 1963-1973: Presiden Israel.
Mau Meng-Hacker situs Amerika dan Israel..?. Baca Fatwanya

Komisi Fatwa Al Azhar mengeluarkan fatwa atas bolehnya meng-hacker situs Amerika dan Israel sebagai bentuk Jihad Elekronik. Situs berita Ikna merilis dari situs Islam Online, bahwa komisi Fatwa Al Azhar mengeluarkan fatwa baru boleh meng-hacker situs-situs yang menghina Islam dan kaum muslimin, khususnya Amerika dan Israel sebagai bentuk perlawanan atas serangan musuh-musuh Islam.


Dalam fatwa tersebut disebutkan, bahwa kata jihad memiliki makna berupaya dengan sekuat tenaga untuk melawan setiap bentuk penyelewengan dan kedzaliman, sebagaimana juga disebutkan dalam surah Al Ankabut ayat 69.

selanjutnya juga ditegaskan, bahwa alat-alat tekhnologi modern merupakan bentuk jihad di dunia modern ini dengan meng-hacker situs-situs yang melecehkan Islam dan kaum muslimin, khususnya Amerika dan Israel.

Fatwa tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pemikir dan ulama Islam dunia yang rata-rata menganggapnya sebagai hal yang baik dan positif.

Saudi Berangus Gerombolan Ekstremis Wahabi

Sebagaimana diketahui, kerajaan Saudi berdiri atas dukungan pendiri teologi wahabi yang kaku dan intoleran, Muhammad bin Abdul-Wahhab. Namun dalam perjalanan sejarah, prilaku para anggota kerjaan tidak mengikuti cara pandang para teolog wahabi.

Ketegangan antara kerajaan dan para penganut wahabisme garis keras pun tak terelakkan. Peristiwa pemberontahan Juhaiman di Masjidil Haram merupakan indikasi awal ketegangan tersebut. Munculnya Usamah bin Laden dengan alQaeda yang ditiru oleh sejumlah organisasi Islam di negara-negara Islam, termasuk Indonesia.

Televisi internasional aljazeera menayangkan penemuan puluhan senjata otomatis yang ditanam oleh sejumlah tersangka terkait al Qaeda.

Pemerintah Arab Saudi mengaku telah menangkap 701 orang yang dicurigai sebagai anggota Al Qaeda. Sebagian dari orang itu ditangkap karena akan melakukan serangan untuk menimbulkan kekacauan ekonomi dan politik di negeri tersebut, antara lain menyerang kilang-kilang minyak.

Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Rabu, penangkapan terhadap orang-orang itu dilakukan pada awal 2008 hingga bulan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 181 orang kemudian dibebaskan karena tidak ditemukan keterkaitan mereka dengan organisasi teror tersebut. Jadi, jumlah yang masih ditahan sebanyak 520 orang.

Orang-orang militan tersebut, demikian lanjut pernyataan itu, berencana menghidupkan kembali “kegiatan kriminal” di Arab Saudi, sementara para pemimpin mereka berpangkalan di luar Arab Saudi.

BERSATULAH ISLAM

















Fatwa Syekh Jad Al-Haq Mengenai Para Pengikut Madzhab-madzhab Islam

Bismillah Ar-Rahman Ar-Rahim Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Amma Ba'du. Majalah 'Oktober' volume 4601 tanggal 25 Agustus 1985 memuat sebuah surat yang ditulis oleh Abdul Aziz Saqid kepada Syekh Al-Azhar saat itu, Syekh Jad Al-Haqq. Ringkasan dari surat dengan judul 'Al-Azhar Benteng Pertama Agama' tersebut adalah demikian;


Dalam sepekan terakhir, saya menerima surat yang ditulis oleh sejumlah aktivis pusat-pusat kegiatan Islam negara bagian Virginia Amerika yang isinya sebagai berikut;

"Musuh-musuh Islam terus melakukan langkah-langkah untuk menciptakan perpecahan di tengah warga minoritas muslim di negara-negara Afrika, Asia dan Amerika. Mereka mengemas berbagai isu perbedaan yang ada dengan kemasan agama. Mereka mengkfirkan para pengikut berbagai madzhab Syiah seperti Imamiyah, Zaidiyah, dan lainnya. Serangan licik ini dilakukan untuk memecah belah umat Islam. Sebagian orang beranggapan bahwa ibadah dan muamalah seorang muslim hanya sah jika mengikuti salah satu dari empat mazhab Ahlussunnah wal Jamaah."

Wahai Syekh yang Terhormat!

Apakah Anda setuju dengan anggapan itu?

Sebagian orang menyebut Syiah sebagai kelompok sesat dan kafir. Mereka berlepas tangan dari keislaman para pengikut Syiah. Apakah jawaban Anda dalam hal ini? Apakah orang Islam dapat mengkafirkan kaum muslimin dari kelompok yang lain?

Mendapat pertanyaan seperti itu kami menyatakan ;

Pertama; tentang masalah taqlid, dan apakah wajib bagi seseorang untuk mengikuti satu madzhab tertentu ataukah tidak? Seluruh ulama ilmu ushul mengatakan bahwa orang yang awam yakni orang yang tidak memiliki kelayakan dan kecakapan untuk berijtihad dalam hukum syariat, orang seperti ini, meski menguasai limu yang lain, dalam masalah syariat harus mengikuti seorang mujtahid dan fatwanya. Prinsip ini sejalan dengan ayat Al-Qur'an yang berbunyi

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Bertanyalah kepada orang-orang yang mengetahui jika kalian tidak mengetahui. (Q. S. Al-Nahl ayat 43)

Ayat ini mengandung makna umum yang meliputi semua orang yang tidak menguasai ilmu hukum syariat. Umumnya orang bahkan di zaman para sahabat dan tabi'in dalam masalah syariat dan hukum agama bertanya kepada para mujtahid dan mengamalkan kata-kata mereka. Para mujtahid yang menguasai hukum syariat mengeluarkan fatwa dengan berpijak pada sumber-sumber utama agama Islam untuk dimanfaatkan oleh orang-orang lain. Mereka tidak merasa keberatan untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh orang-orang awam. Keabsahan untuk bertaqlid dalam masalah furu'ddin adalah hukum yang disepakati oleh semua ulama (ijma'). Hanya saja, orang awam hanya dapat bertaqlid kepada orang yang layak untuk berijtihad dan berfatwa, yaitu orang yang diakui telah mencapai derajat keilmuan tinggi, memiliki keadilan dan layak untuk berfatwa. Sebab masalah agama adalah urusan yang sangat vital dan diperlukan kehati-hatian dalam hal ini.

Mayoritas ulama meyakini bahwa mengikuti satu madzhab tertentu dan mengamalkan kewajiban serta meninggalkan yang dianggap haram didalamnya, bukanlah sebuah kewajiban bagi semua orang. Tidak ada yang bisa memasung seseorang dalam satu madzhab tertentu. Semua orang berhak untuk mengikuti fatwa seorang mujtahid dalam satu kasus dan mengikuti fatwa mujtahid yang lain dalam kasus yang lain. Seluruh mufti sepanjang sejarah, sejak zaman sahabat sampai kini melakukan hal demikian. Pendapat itu diyakini oleh para ulama besar semisal Amudi, Ibnu Hajib, Kamal dalam kitab tahrir, Rafi'i dan lainnya. Sebab memegang teguh satu mdzhab tertentu dalam semua masalah hukum syariat bukan satu keharusan. Satu-satunya hal yang wajib dilakukan adalah yang diwajibkan oleh Allah dan RasulNya. Allah dan RasulNya (SAW) tidak pernah mewajibkan kepada seorang pun untuk mengikuti madzhab tertentu dari madzhab-madzhab yang ada, mengamalkan apa yang dititahkan dalam madzhab tersebut dan meningggalkan pendapat orang lain.

Ibn Amir Hajj salah seorang ulama ilmu Ushul mengatakan, tidak benar menyebut seorang awam dengan embel-embel sebutan suatu madzhab hanya lantaran ia mengikuti madzhab tersebut. Sebab, madzhab hanya bisa dinisbatkan kepada orang yang memiliki pandangan dalam dan argumentatif tentang madzhab yang ia anut, atau orang yang telah membaca dan menguasai kitab-kitab yang ditulis dalam madzhab tersebut sehingga ia mengetahui dengan sempurna fatwa-fatwa dan pendapat imam madzhab tersebut. Karena itu tidak benar menisbatkan madzhab kepada orang yang tidak memiliki kemampuan tersebut dan hanya bertaqlid kepada salah satu madzhab lantas mengatakan bahwa “Saya adalah Hanafi atau Syafi’i”.

Penjelasan tadi mengungkapkan bahwa tidak ada keharusan untuk bertaqlid kepada seorang mujtahid tertentu. Banyak ulama yang meyakini kebolehan mengamalkan talfiq dalam artian bertaqlid dalam satu masalah kepada seorang mujtahid dan dalam masalah yang lain bertaqlid kepdaa mujtahid yang lain. Hal itu bisa dilakukan -dengan sebab apapun- baik dalam masalah ibadaat maupun mu’amalaat. Talfiq semacam rahmat dan kemudahan bagi umat Islam. Bahkan banyak ulama yang memperbolehkan untuk mencari hal-hal yang mudah dan memberi kelonggoran di sela-sela fatwa para mujtahid, sehingga seorang mukallaf dalam menjalankan kewajibannya semudah mungkin dan dalam setiap masalah yang ia belum bertaqlid kepada seorang mujtahid pun, ia bebas memilih mujtahid untuk diikuti.

Singkatnya, setiap orang yang tidak mencapai derajat mujtahid mutlaq harus bertaqlid dalam fiqh, sebab ia wajib untuk mengamalkan hukum syariat. Tetapi ia tidak diwajibkan untuk mengikuti satu madzhab tertentu dalam semua hal. Ia dapat mengikuti fatwa mujtahid lain dalam berbagai masalah. Madzhab setiap orang yang awam adalah fatwa mujtahid yang ia ikuti yang memenuhi syarat keilmuan dan ‘adalah (keadilan). Tidak ada larangan untuk melakukan talfiq yaitu beramal dalam banyak kasus berdasarkan fatwa berbagai mujtahid yang berbeda.

Kedua, hukum takfir, dan apakah boleh orang muslim mengakirkan muslim yang lain? Dalam menjawab pertanyaan ini pertama kami harus menjelaskan hakikat makna keimanan, keislaman dan kekafiran.

i- Keimanan dan hakikatnya: Iman secara bahasa berarti pembenaran. Pembenaran yang dimaksud tidak terbatas pada hal-hal tertentu. Sedangkan dalam istilah, iman berarti pembenaran akan adanya Tuhan, para nabi, kitab-kitab suci, para malaikat, hari kiamat, serta qadha’ dan qadar.

Allah swt berfirman,

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ

Artinya, “Rasul beriman kepada apa yang diturunkan Allah kepadanya. Demikian juga orang-orang mukmin. Mereka semua beriman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan para rasul. Kami tidak membedakan satupun dari rasul-rasulNya.” (Q. S. Al-Baqarah 285)

Dengan demikian, makna dari iman adalah pembenaran dalam hati kepada agama dan keyakinan-keyakinan yang ada di dalamnya. Hati dipenuhi oleh keyakinan dan pembenaran akan ketuhanan dan tekad untuk mengikuti agamaNya. Kesimpulan ini dikukuhkan oleh Nabi SAW dalam sabdanya, اللهم ثبت قلبي علي دينك:

“Ya Allah tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”

Beliau juga pernah bersabda kepada Usamah yang membunuh salah seorang tentara musuh yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah. Beliau bersabda, “Apakah engkau telah membelah dadanya (untuk mengetahui apakah ia mengucapkan kalimat tauhid itu dari hati atau hanya sekedar untuk mencari selamat)?” (Shahih Bukhari dan Muslim)

ii- Islam dan hakikat keislaman: Islam berasal dari kata aslama berarti tunduk. Dalam istilah Islam dijelaskan lewat sebuah hadis;

الاسلام ان تشهد ان لااله­الاالله و ان محمداً عبده و رسوله و تقيم الصلاة و توتي الزكاة و تصوم رمضان و تحج البيت ان استطعت اليه سبيلا

“Islam berarti engkau bersaksi bahwa tidak tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

Karena itu Islam berarti mengamalkan kewajiban agama, mengucapkan ikrar dua kalimah syahadat, melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan Allah dan RasulNya (SAW). Sedangkan iman adalah keyakinan hati. Siapa saja yang mengingkari salah satu prinsip keyakinan yang ada dalam keimanan, berarti ia telah keluar dari golongan kaum muslimin. Allah swt berfirman:

وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا

“Siapapun yang mengingkari Allah, para malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya dan hari akhir, berarti ia telah tersesat dalam kesesatan yang jauh.” (Q. S Al-Nisa’: 136)

Islam adalah perbuatan dan perkataan. Amal dengan anggota tubuh dan perkataan dengan lisan. Perbedaan antara iman dan islam disebutkan dalam firman Allah swt:

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ

“Orang-orang Badwi berkata, ‘Kami telah beriman’, katakanlah ‘Kalian belum beriman tapi katakana kami telah masuk Islam, karena keimanan belum masuk ke hati kalian” (Q. S. Al-Hujurat: 14)

iii- Kapan seorang masuk kategori sebagai muslim?

Rasul SAW menjawab pertanyaan ini dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Beliau bersabda,

امرت ان اقاتل الناس حتي يشهدوا ان لااله­الاالله و يؤمنوا بي و بما جئت به فاذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم و اموالهم الابحقها و حسابهم علي­الله

“Aku diperintah untuk memerangi umat manusia sampai mereka bersaksi tidak ada tuhan selain Allah serta beriman kepadaku dan kepada apa-apa yang aku bawa. Jika mereka melakukan hal itu berarti darah dan harta benda mereka terjaga dariku kecuali atas hak-haknya masing-masing dan Allah-lah yang akan memperhitungkan mereka (jika mereka ternyata hanya berdusta dan munafik).”

Hadits itu menjelaskan kapan seorang bisa dikatakan muslim. Kapan orang muslim keluar dari kelompok umat Islam? Apakah dengan melakukan maksiat dan mengerjakan perbuatan haram atau meninggalkan kewajiban ia keluar dari keislaman dan kehilangan hak-hak sebagai muslim?

Allah swt berfirman: إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء

“Allah tidak akan mengampuni perbuatan syirik terhadapNya dan mengampuni selainnya jika Dia berkehendak.” (Q. S. Al-Nisa’ 116)

iv- Apa arti kufur?

Kufur secara bahasa berarti menutupi sesuatu. Secara istilah, kufur berarti pengingkaran terhadap perintah Allah untuk beriman padahal kewajiban perintah beriman itu telah sampai kepadanya dan tak alasan baginya untuk ingkar.

Kufur biasa disebut sebagai lawan dari iman. Kufur berarti menutupi kebenaran dan menyembunyikannya. Tetapi terkadang, kufur diartikan sebagai kufur atas nikmat Allah.

Kufur terburuk adalah kufur terhadap keesaan Allah dan menyekutukan Allah dengan selainNya, kufur kepada kenabian Rasulullah SAW dan syariat yang beliau bawa. Kafir adalah sebutan bagi mereka yang terjerumus dalam kekufuran tersebut.

Jika makna keimanan, keislaman dan kekafiran seperti yang telah dijelaskan tadi sesuai dengan dalil-dalil yang ada pada nash Al-Qur’an dan konteks hadits, berarti orang muslim yang melakukan dosa meski ia berdosa dan bermaksiat kepada Allah swt serta berhak mendapat murka Allah dan azab ilahi, namun ia tetap berada dalam lingkungan orang-orang yang beriman dan tetap dianggap sebagai muslim. Ia masih berhak menyandang sebutan muslim dan berhak untuk memperoleh hak-hak sebagai bagian dari umat Islam. Dosa yang dilakukan oleh muslim tadi, baik dosa itu kecil atau besar, tidak akan membuatnya keluar dari lingkup Islam dan iman. Ini adalah makna dan kesimpulan dari ayat suci Al-Qur’an dan firman ilahi yang berbunyi:

Allah swt berfirman: إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء

“Allah tidak akan mengampuni perbuatan syirik terhadapNya dan mengampuni selainnya jika Dia berkehendak.” (Q. S. Al-Nisa’ 116)

v- Bolehkah mengkafirkan seorang muslim karena dosa-dosa yang ia lakukan? Apakah boleh mengkafirkan orang mukmin yang masih tetap memiliki keimanan di hati? Adakah hukum syariat dalam hal ini? Siapakah yang dapat menjelaskan hukum itu?

Allah swt berfirman:

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِندَ اللّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ

Artinya, “Jangan kalian katakan kepada orang yang mengaku sebagai muslim ‘Engkau bukan orang mukmin’ sehingga dengan itu kalian dapat memperoleh keuntungan duniawi. Sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah adalah keuntungan yang banyak.” (Q. S. Al-Nisa’: 94)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasul SAW bersabda;

ثلاث من اصل الايمان، وعد منها الكف عمن قال لااله­الا­الله لا نكفره بذنب، و لا نخرجه من الاسلام بعمل

Artinya, “Ada tiga hal yang menjadi dasar keimanan, salah satunya adalah mencegah adanya gangguan terhadap mereka yang mengucapkan laa ilaaha illallah, tidak menuduhnya kafir karena dosa yang ia lakukan dan tidak menudingnya telah keluar dari Islam karena perbuatannya.”

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda;

لا يرمي رجل رجلا بالفسق او يرميه بالكفر الا ارتدّت عليه ان لم يكن صاحبه كذلك

Artinya, “Tidak ada yang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik atau melemparkan tudingan kafir kepadanya kecuali hal itu kembali kepada pengucapnya jika orang tersebut bukan fasik dan bukan kafir.”


Dari nash-nash tersebut dapat difahami tidak boleh menisbatkan kufur kepada orang muslim karena dosa yang ia lakukan atau kewajiban yang ia tinggalkan atau perbuatan haram yang ia kerjakan. Barang siapa mengkqfirkan seorang muslim atau menuduhnya fasik jika ternyata ia bukan fasik dan bukan kafir, maka tuduhan itu kembali kepada yang menuduh.

vi- Siapakah yang berhak untuk mengeluarkan hukum kekufuran dan kefasikan terhadap orang lain?

Allah swt berfirman;

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُول

Artinya, “Jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul…” (Q. S. Al-Nisa’; 59)

Ayat yang lain menyebutkan;

فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ

Artinya, “Mengapa sekelompok orang dari mu’minin tidak pergi untuk memperdalam ilmu agama lalu mengingatkan kepada kaumnya ketika mereka kembali.” (Q. S. Al-Taubah : 122)

Di bagian lain Allah swt berfirman;

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Bertanyalah kepada orang-orang yang mengetahui jika kalian tidak tahu.” (Q. S. Al Nahl: 43)

Diriwayatkan oleh Zuhri dari Omar Ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW pernah mendengar sekelompok orang berdebat tentang ayat-ayat Al-Qur’an, lalu beliau bersabda;

انما هلك من كان قبلكم بهذا، ضربوا كتاب­الله بعضه ببعض، و انما نزل كتاب­الله يصدق بعضه بعضا و لا يكذب بعضه بعضا، فما علمتم منه فقولوا و ما جهلتم منه فكلوه الي عالمه

Artinya, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena masalah ini, sebagian orang menafikan ayat-ayat Tuhan dengan ayat-ayat yang lain. Padahal ayat-ayat Allah diturunkan untuk saling membenarkan bukan saling mendustakan. Apa yang kalian ketahui sampaikanlah dan yang tidak kalian ketahui serahkanlah kepada orang yang mengetahuinya.”

Ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW tersebut mengajarkan kepada kita untuk menyerahkan urusan perbedaan pandangan dalam masalah agama kepada Allah dan RasulNya (SAW). Mereka yang berhak untuk mengurusi masalah agama dan perselisihan ini adalah mereka yang mengetahui tentang Al-Qur'an dan Sunnah. Karena itu, tidak ada seorang muslim pun yang berhak menghukumi muslim lainnya dengan kekafiran atau kefasikan, sementara ia tidak mengetahui orang yang bersangkutan telah terjerumus ke dalam hal-hal yang membuatnya jatuh kepada kekafiran atau tidak mengetahui bahwa orang tersebut benar-benar berbuat dosa sehingga layak disebut fasik.

Islam adalah aqidah dan syariat. Dalam dunia Islam ada banyak ulama yang memiliki spesialisasi dalam masalah ilmu-ilmu keagamaan. Mereka menjalankan perintah dan ajaran Allah dan RasulNya (SAW). Semua orang muslim taat beragama, sedangkan yang berhak untuk berbicara tentang halal dan haram adalah orang-orang yang memiliki spesialisasi di bidang ini. Hanya mereka, para ulama, lah yang berhak.

Karena itu tidak benar bila madzhab-madzhab Islam dijadikan alat untuk kepentingan politik, atau untuk mendukung penguasa atau kelompok tertentu. Sebaiknya, umat Islam diseru untuk memperlakukan sesama layaknya saudara. Mereka hendaknya mengenalkan Islam baik aqidah maupun syariatnya kepada komunitas-komunitas non muslim. Semua madzhab-madzhab Islam yang ada mengambil ajaran dari sumber suci yang sama yaitu, Nabi Muhammad SAW.


Al-Azhar menganggap upaya seperti itu sebagai perbuatan yang keji dan buruk. Al-Azhar mencela tindakan orang-orang yang berbuat demikian. Tidak ada seorang muslim Syiah pun yang berhak mengajak muslim Sunni untuk meninggalkan madzhabnya –Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali- dan mengikuti madzhab Syiah. Orang Sunni juga tidak berhak untuk melakukan hal yang sama terhadap muslim Syiah.

Selama mereka masih termasuk golongan kaum muslimin, mereka harus diperlakukan seperti saudara dalam menyebarkan ajaran Islam di tengah kaum non muslim. Perselisihan dan perpecahan di tubuh umat Islam harus dihindari. Jangan sampai umat Islam memperlakukan madzhab-madzhab Islam layaknya aliran dan partai politik, sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh kaum muslimin di era pertama Islam

Perbuatan itu bertentangan dengan aman ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ

“Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhan bagi kalian, maka sembahlah Aku.” (Q. S. Al-Mu’minun : 52)[im/mt/taghrib]